Sertifikasi Laik Fungsi

Merancang impian Anda menjadi desain yang berfungsi, memenuhi standar, dan menghasilkan gedung yang indah

slf
Layanan Sertifikasi Laik Fungsi yang kami lakukan berpedoman dengan PP 16/2021 dan aplikasi SIMBG, untuk masing-masing fungsi gedung, ketinggian dan umur gedung menggunakan daftar simak yang berbeda-beda disesuaikan dengan fungsi gedung, kelengkapan data dan legalitas gedung seperti dalam lampiran PP 16/202.
Tujuan Sertifikasi Laik Fungsi
card-image

Pemeriksaan kesesuaian lapangan dengan ABD (gambar terbangun), IMB dan Gambar IMB

card-image

Pemeriksaan syarat laik fungsi dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan

Cakupan Layanan Kami
  1. Mengumpulkan data sekunder seperti IMB/PBG, ABD, perizinan/legalitas, tes, dan commissioning, dimana Pemilik Gedung menyiapkan dokumen administrasi dan Pengkaji teknis menyiapkan dokumen SLF atau pemeriksaan lapangan.
  2. Melakukan pemeriksaan kondisi lapangan untuk mencocokkan ABD, legalitas, dan perizinan dengan keadaan aktual, serta memeriksa aspek bangunan meliputi: Keselamatan (Struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan, dan penangkal petir), Kesehatan (Air bersih, limbah cair/padat, pencahayaan, dan ventilasi), Kenyamanan (Kondisi udara, kebisingan, dan aksesibilitas), dan Kemudahan (Sarana/prasarana untuk mobilitas horizontal dan vertikal)
  3. Berkonsultasi dengan pemilik gedung jika ditemukan syarat yang belum terpenuhi, disertai langkah tindak lanjut.
  4. Mengisi daftar simak dan menyusun dokumen seperti IMB/PBG, ABD, dokumen uji, tes & commissioning, serta foto lapangan.
  5. Membuat berita acara pemeriksaan, rekomendasi, dan komitmen yang diperlukan untuk memenuhi syarat laik fungsi.
  6. Pengkaji teknis mempresentasikan hasil kepada pihak terkait dan menandatangani Surat Pernyataan Laik Fungsi dengan meterai.
Konsultasi Sekarang